Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok berdiri pada tanggal 04 Agustus 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Repulik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota.

Adapun yang menjadi dasar utama terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok adalah :

  1. Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.

Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 66 perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kapasitas organisasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota ;

Peranan penting pemerintah Kabupaten Solok dalam pendirian Badan Narkotika Kabupaten Solok ini merupakan langkah awal terbentuknya Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Solok, dimana yang menjadi dasar adalah melihat kasus-kasus penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Solok dari tahun ke tahun condrong meningkat.

Sebelum terbentuknya Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Solok dalam upaya mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bertumpu pada aparat hukum, dalam hal ini Pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Kabupaten.

Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) yang sebelumnya di Ketuai oleh Wakil Bupati Solok dengan dasra Keputusan Bupati Solok memiliki keterbatasan baik itu wewenang, sarana dan prasarana, maupun anggaran, begitu juga pihak Kepolisian.

Untuk itulah sangat dibutuhkan suata Lembaga / Institusi yang khusus dan focus dalam Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika khususnya di Kabupaten Solok.

Dengan melalui proses proses administrative dan akademis, dimana Kabupetn Solok layak dibentuk Lembaga / Institusi Badan Narkotika Nasional, Sehingga dapat membantu menekan angka prevelensi penyalahgunaan Narkotika khususnya di Kabupaten Solok dan Umumnya di Indonesia.

Maka pada tanggal 04 Agustus 2016 dibentuklah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok yang merupakan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasioanal dalam wilayah Kabupaten Solok.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel