solokkab.bnn.go.id,8 Juli 2020,- Seksi P2M BNN Kabupaten Solok menjadi penanggung Jawab dalam acar Sosialisasi yang dilaksanakan secara Virtual oleh BNN RI mengenai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024 bertempat di Kantor BNNK Solok, yang dihadiri oleh perwakilan dari OPD Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini narasumber yang berasal dari Kemendagri, Deputi Pencegahan BNN RI, Sestama BNN RI menekankan perlu dilakukan Pembentukan Tim Terpadu P4GN, Rencana Aksi Daerah dan Perda agar sinergitas BNN yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota sejalan dengan semangat Inpres yang terkandung didalamnya.
Selain itu, kendala yang ditemui adalah anggaran yang belum tersedia dalam pelaksanaan P4GN.